Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Status Kasus Temuan Kayu Gelondongan di Sumut Naik ke Penyidikan

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warg-Yudi Manar-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri naikkan status temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi syarat awal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh Irhamni menyampaikan di Jakarta pada Rabu bahwa proses hukum di kedua lokasi tersebut resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Temuan alat berat dan kayu di area hulu sungai menjadi bagian dari alat bukti yang menguatkan langkah tersebut.

Irhamni menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Ia menyebutkan bahwa di lokasi kejadian ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser yang diduga terkait aktivitas di kawasan tersebut. 

Pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apa saja perbuatan yang dilakukan.

BACA JUGA:Kemenhut dan Polri Bentuk Tim Investigasi Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

BACA JUGA:KLH Selidiki Penyebab Banjir Sumatera, Fokus DAS dan Gelondongan Kayu

Dalam penjelasan tambahan, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Polisi Fredya menyebut penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. 

Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia mengungkapkan bahwa tim menemukan bukaan lahan dan kayu yang terbawa aliran sungai. Saat pemeriksaan di lokasi KM 8, penyidik juga mendapati dua ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan tanpa operator sehingga kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Alat berat tersebut akan ditelusuri untuk memastikan identitas operator, kepemilikan, serta kegiatan yang dijalankan sebelum lokasi ditinggalkan. Penyelidikan sebelumnya juga mencakup pengambilan sampel kayu di daerah aliran Sungai Garoga.

Dari hasil pemeriksaan, jenis kayu yang ditemukan didominasi karet, ketapang, durian dan beberapa jenis lain. Ahli kemudian mengelompokkan kayu tersebut sebagai kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut bersama akar akibat alat berat, kayu hasil longsoran dan kayu yang terbawa loader. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan