Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Simalakama Gubernur Babel Dilapor Warga: Hidayat Arsani Balik Melapor Demi Nama Baik

Gubernur Babel Hidayat Arsani--(Diskominfo Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Situasi yang menimpa Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani memasuki babak yang semakin pelik.

Dalam dua hari terakhir, Hidayat Arsani tercatat melaporkan dua orang berbeda ke Polda Babel karena tuduhan yang dinilai menyerang nama baiknya.

Di satu sisi, ia mengadukan fitnah yang dianggap merusak reputasinya, namun di sisi lain, ia justru lebih dulu dilaporkan warga dalam perkara yang berbeda. Kondisi ini membuat posisi sang gubernur Babel bak terjepit dalam dilema simalakama.

Setelah sebelumnya melapor karena merasa difitnah sebagai dalang aksi unjuk rasa anarkis di PT Timah Tbk pada 6 Oktober 2025, kali ini Gubernur Hidayat Arsani kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Tata Kelola Tambang: Pejabat PT Timah dan Mitra Mulai Diperiksa

Ia didampingi kuasa hukum, Adistya Sunggara, untuk membuat laporan terhadap Fira Mustika Indah, pemilik toko material bangunan yang menuding dirinya menggelapkan utang senilai Rp863 juta.

Fira sebelumnya sudah lebih dulu melaporkan Hidayat Arsani serta tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Situasi ini membuat konflik utang material bangunan tersebut berbalas laporan, memperumit sengketa yang sudah berlangsung lama.

Kuasa hukum Hidayat menegaskan bahwa laporan balik tersebut adalah respons atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

“Pak Hidayat Arsani melaporkan dugaan laporan palsu karena beliau tidak pernah berutang kepada Fira. Kalau pun dianggap ada utang, Pak Gubernur siap membayar sepuluh kali lipat,” kata Adistya dilansir dari Babel Pos.

BACA JUGA:Moreno-Harwendo Rencanakan Rally Wisata Mewah Digelar di Belitung, Beliadi Dukung Antusias

Selain melaporkan Fira, pihak Gubernur Babel juga melaporkan penyebar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di media sosial. Adistya menyebut tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Ini kriminal dan pencemaran nama baik. Penyebaran STPL tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. Tangkapan layar sudah kita simpan sebagai bukti,” lanjutnya.

Fira Mustika Indah Melapor Lebih Dulu

Di sisi lain, Fira Mustika Indah, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Taman Sari, Pangkalpinang, datang ke SPKT Babel bersama kuasa hukumnya, Irva Risti Widiatari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan