Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak Secara Gratis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Regional Forum 2025 di Jakarta, Rabu (10/12/2025)-Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa masyarakat korban banjir di Sumatera dapat mengurus kembali sertifikat tanah yang hilang atau rusak tanpa dikenakan biaya. Kepastian ini disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pemohon yang terdampak bencana banjir maupun tanah longsor tidak akan dibebani biaya tambahan. Kebijakan tersebut diterapkan agar proses pemulihan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan memastikan hak atas tanah tetap terlindungi.
Nusron mengungkapkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatat sekitar 65 ribu hektare sawah di Sumatera terendam lumpur. Kondisi itu berpotensi menyebabkan kategori tanah musnah serta mengubah batas lahan.
Menurutnya, pemerintah menjamin kepastian hukum kepemilikan melalui data kadastral digital yang tersimpan di sistem ATR/BPN. Dengan adanya peta bidang tanah yang tersusun secara digital, setiap klaim dapat diverifikasi sehingga pemilik asli tetap terlindungi.
BACA JUGA:Mensos Pastikan Hunian Sementara Korban Banjir dan Longsor Dilengkapi Jaminan Hidup
BACA JUGA:Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Percepatan Pemulihan Banjir Sumatera
Ia menambahkan bahwa lahan pertanian yang rusak akibat bencana tetap dianggap aman dari sisi administrasi. Jika sertifikat tanah hilang, proses penerbitan kembali akan dipermudah dan tetap gratis bagi seluruh korban.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan melindungi lahan di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dari potensi penyalahgunaan atau klaim ilegal pascabencana. (ant)