Yudi Hartono Divonis Lebih Berat
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Dua Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) Kabupaten Belitung divonis majelis Pengadilan Topikor Pangkalpinang.
Terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PTBBI divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan 6 selama bulan.
Selain Iskandar Rosul dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 1,043 miliar. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang penganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian putusan vonis pada Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Tahun Naga Kayu Bawa Keberuntungan, Tokoh Tionghoa Belitung: Hokinya Bagus
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah di Babel, Bos Aon & Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejagung
Sedangkan untuk Yudi Hartoni selaku Direktur Operasional PTBBI divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika tidak membayar uang pengganti Rp 85 juta subsider 1 tahun penjara.
Sama halnya dengan Iskandar Rosul, jika terdakwa Yudi Hartono tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang mampu membuktikan keduanya bersalah.
Terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang perusahaan BUMD Belitung. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah di Babel, Penyidikan Kejagung Kini Berubah Arah? Fokus ke Kluster BUMN
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangU-ndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan, atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar. Kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari korupsi.