Kasus Korupsi BUMD PTBBI Belitung, Iskandar Rosul Divonis 6 Tahun

Rabu 07 Feb 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan putusan vonis tersebut. Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Belitunf menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. 

"Hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Sementara kita memilih untuk pikir-pikir," kata Riki Guswandri  kepada Belitong Ekspres, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini Tanda Seseorang Mengalami Stres

BACA JUGA:Pentingnya Skrining Dini, 70% Perempuan Divonis Kanker Serviks Sudah Memasuki Stadium Lanjut

Riki menjelaskan, sebelumnya Iskandar Rosul dituntut JPU Kejari Belitung, penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta uang penganti 1,043 Miliar subsider 3 tahun. 

"Sedangkan Yudi Hartono tuntutan 2 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 kurungan. Serta membayar biaya penganti Rp 85 juta subsider 1 tahun. Vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa," katanya.

Kategori :