Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan putusan vonis tersebut. Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Belitunf menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Sementara kita memilih untuk pikir-pikir," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini Tanda Seseorang Mengalami Stres
BACA JUGA:Pentingnya Skrining Dini, 70% Perempuan Divonis Kanker Serviks Sudah Memasuki Stadium Lanjut
Riki menjelaskan, sebelumnya Iskandar Rosul dituntut JPU Kejari Belitung, penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta uang penganti 1,043 Miliar subsider 3 tahun.
"Sedangkan Yudi Hartono tuntutan 2 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 kurungan. Serta membayar biaya penganti Rp 85 juta subsider 1 tahun. Vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa," katanya.