Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar

Petugas Kejari Belitung usia mengawal sidang Agiok di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 25 Oktober 2024-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mampu membuktikan terdakwa Iwan Sahie alias Agiok bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lapangan sepak bola di Kelurahan Paal Satu. 

Oleh karena itu, Kejari Belitung menuntut terdakwa Agiok penjara selama 6 tahun penjara, dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. 

Uang pengganti itu mencapai sebesar Rp2.466.181.250. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.  Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung: Kamis Sidang Tuntutan Agiok

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Mantan Lurah Paal Satu Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada Kamis 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, dalam perkara ini JPU mendakwa Agiok dengan pasal tentang Tipikor. Yakni  Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan Agiok bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan