Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi
Teddy Hartanto, penasihat hukum ahli waris Simon Thesiadi menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah dan dokumen yang dimiliki kliennya di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, Jumat 20 September 2024-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Ahli waris Simon Thesiadi pemilik tanah yang sah lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kini muncul ke publik.
Sidang dugaan korupsi lapangan sepak bola tahun 2022-2023 dengan terdakwa Iwan Sahie alias Agiok dan Lurah Paal Satu M Yusuf saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Sementara ahli waris tengah berada di Belitung beserta pengacaranya untuk mencari aset-aset tanah milik Simon Thesiadi. Khususnya tanah seluas 37535 M2 yang di dalamnya ada lapangan bola.
Teddy Hartanto SH, MH penasihat hukum ahli waris Simon Thesiadi mengatakan, dirinya telah diberi kuasa untuk menangani tanah milik Simon Thesiadi seluas 37.535 M2. Termasuk tanah lapangan bola.
BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi
BACA JUGA:Bocah di Sungailiat Diduga Mengidap Penyakit Kawasaki, Apa Itu Sebenarnya?
"Kita datang ke sini (Belitung) untuk mencari aset milik Simon Thesiadi Termasuk lapangan sepak bola," kata Teddy Hartanto kepada wartawan Jumat 20 September 2024.
Dia menjelaskan, pada tahun 1937 Simon Thesiadi membeli lahan di Kawasan Paal Satu, seluas kurang lebih 37535 m2 dari keluarga Halina ( Istri Simon Thesiadi) pada tahun 1960.
Setelah itu, pada tahun 1980, Lurah Paal Satu mengajukan permohonan meminjam tanah untuk dibangun sekolah TK. Di tahun 1980 juga tanah itu juga dipinjam untuk dibangun lapangan sepak bola.
Seiring berjalannya waktu, Simon Thesiadi meninggal dunia pada Bulan Desember tahun 1983. Sebagai ahli waris dari Simon Thesiadi adalah klien Teddy Hartanto.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, JPU Kejari Belitung Tetap Kukuh Pada Tuntutannya
BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi ke PWI Belitung, Penambang Minta Stop Pemberitaan Meja Goyang
Namun, dia kaget, semua aset milik Simon Thesiadi, menurut informasi sebagian besar tanah tersebut telah bersertifikat bukan atas nama kliennya (ahli waris).
"Dan juga telah terbit sertifikat hak pakai atas nama SD Negeri 24 seluas 4200 m2 dan juga SK bupati yang diterbitkan pada tahun 1982 tanpa dasar," jelasnya.