Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar

Petugas Kejari Belitung usia mengawal sidang Agiok di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 25 Oktober 2024-Ist-

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung: Tersangka Baru Bakal Bertambah?

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tersangka Iwan Sahi Menangkan Praperadilan

"Terdakwa Agiok telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap Riki, Jumat 25 Oktober 2024.

"Atas tuntutan itu, Penasihat Hukum terdakwa Agiok mengajukan Pledoi (Tanggapan atas tuntutan jaksa). Sidang pledoi akan berlangsung pekan depan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan