Korupsi Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tersangka Iwan Sahi Menangkan Praperadilan

Kejari Belitung saat memeriksa para tersangka dugaan korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Iwan Sahi (Is) alias Agiok tersangka dugaan kasus korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, menangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sahi. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Elizabeth Juliana, Selasa 2 April 2024.

Oleh karena itu, tersangka Iwan Sahi dibebaskan dari tahanan dan penetapan tersangka dugaan korupsi lapangan sepak bola Paal Satu, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Sebelumnya, Iwan Sahi melalui pengacaranya Heru Andeska dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Belitung. 

BACA JUGA:Gakkum KLHK Bertindak, Segel Lokasi Tambak Udang di Pulau Seliu

BACA JUGA:Pemilihan Bujangko-Amoy 2024, Lunardio Anggoro-Grace Josevine Juara Pertama

Dalam kasus yang dijalani kliennya bukan merupakan kasus korupsi. melainkan perdata. Hal itu dikarenakan lahan lapangan bola Paal Satu yang terletak di Jalan Bintara itu masih dalam proses pendaftaran dan belum dinyatakan aset daerah.

Sementara kliennya punya atas hak berupa surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia. Oleh karena itu dia meminta kepada majelis hakim agar tersangka dibebaskan dari tahanan. 

Lalu mengembalikan nama baiknya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dalam sidang yang terbuka ini, sejumlah agenda telah dilaksanakan. Sperti pembacaan permohonan, hingga menghadirkan ahli. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, dalam sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Iwan Sahi, Majelis Hakim mengabulkan sebagaian permohonan tersangka. 

BACA JUGA:BCIF 2024 Resmi Ditutup, Pj Bupati Belitung: Bakal Jadi Agenda Tahunan

BACA JUGA:2024, Belitung Dapat 59 Kuota Calon Jemaah Haji

Pertama, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam surat Penetapan Tersangka Nomor:B-387/L.9. 12/Fd.2/03/2024 tertanggal 05 Maret 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 8 September 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Okto ber 2023 atas nama Pemohon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan