Korupsi Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tersangka Iwan Sahi Menangkan Praperadilan
Kejari Belitung saat memeriksa para tersangka dugaan korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan--
Kedua, menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum penahanan pemohon sebagaimana dimaksud dala m Surat Perintah Penahanan No. PRINT-199/L.9.12/Fd.2/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 Jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PR INT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-194/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 atas nama Pemohon.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Praperadilan Lurah Paal Satu Ditolak
BACA JUGA:DLH Belitung Dukung Ramadhan Fair 2024 dan Tabligh Akbar UAS
"Memerintahkan termohon (Kejari Belitung) untuk memulihkan hak-hak dalam kedudukan, harkat, serta martabat Pemohon (Iwan Sahi). Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara," tandas Beni Wijaya.