Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung: Tersangka Baru Bakal Bertambah?

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung di Jalan Sriwijaya Tanjungandan--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas publik lapangan sepak bola Kelurahaan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. 

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsu tersebut. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri, didampingi Kasi Pidsus Anggoro, Senin 29 April 2024.

Sebelumnya, Kejari Belitung telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu. Yakni Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf dan warga bernama Iwan Sahie (Agiok). 

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022-2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Langkah Tegas Kesbangpol Belitung, Turunkan Bendera Merah Putih Tak Layak Dikibarkan

BACA JUGA:PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Belitung 2024, Sejumlah Orang Sudah Daftar

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Mereka melakukan gugatan lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Belitung cacat hukum. 

Dari hasil gugatan tersebut, permohonan M Yusuf ditolak. Sedangkan permohonan Iwan Sahie dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sehingga dia dibebaskan dari tahanan. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki mengatakan, untuk M Yusuf saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat akan tahap dua. Yakni penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. 

BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Isyak Meirobie Siap Jadi 'Pilot' Penyelamat Belitung

BACA JUGA:Kecelakaan di Membalong, Kurir Ekspedisi Belitung Meninggal Tabrak Mobil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan