Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Terdakwa kasus sawit ambalat yaitu Kudev dan Leo yang duduk di kursi sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 26 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan sembilan tersangka kasus sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Dari sembilan tersangka terbaru perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk, yang viral beberapa waktu lalu, tiga di antaranya adalah perusahaan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sidang Endi Nur Satria usai sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 26 Maret 2025.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung segera mengeksekusi enam orang dan tiga perusahaan yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Disdukcapil Belitung Layani Online Selama Libur Lebaran
Enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus sawit ambalat ini adalah Gilang Ramadan alias Rama, Jaka Ramadan, Yudi, Iman, Firdaus dan Andri Ginting. Sedangkan tersangka tiga perusahaan yakni CV Belitung Jaya Abadi (BJA), PT Bina Agro Tani (BAT), serta PT Agro Pratama Sejahtera (APS).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menyidangkan perkara yang sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa.
Mereka adalah terdakwa satu Leo Sumarna alias Leo dan terdakwa dua Difrianfi alias Kudev. Keduanya didakwa pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Keduanya diduga melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan.
BACA JUGA:Dua Pejabat Baru Imigrasi Tanjungpandan Resmi Dilantik, Siap Emban Tugas Penting
Yakni yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan para terdakwa. Peristiwa ini bermula pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu anggota Polres Belitung mendatangi kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang berlokasi di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.
Setelah itu, mereka mendapatkan satu unit Mobil Jenis Truk Merk Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol BN-8609-PN, yang berisi muatan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Kendaraan tersebut yang dikendarai oleh terdakwa Leo dengan muatan TBS sejumlah 291 buah dengan total berat Netto 5.244 Kg atas perintah dari terdakwa Kudev. Hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.