Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Terdakwa kasus sawit ambalat yaitu Kudev dan Leo yang duduk di kursi sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 26 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Jaksa Tidak Akan P21 Tanpa Berkas Lengkap
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa hakim berwenang dalam menetapkan tersangka. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d UU Kehutanan, dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Beberapa ahli hukum menilai bahwa revisi KUHAP dan perumusan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, setelah hakim menetapkan mereka sebagai tersangka, pihaknya akan segera melakukan eksekusi.
"Kita akan keluarkan berita acara pelaksanaan putusan hakim," kata Bagus saat dikonfirmasi Belitong Ekspres secara terpisah.
BACA JUGA:BPBD Belitung Siaga 24 Jam Amankan Perayaan Idul Fitri, Wisatawan Diminta Waspada
Ketika ditanyai mengenai P19 kasus tersebut, apakah jaksa telah memberikan petunjuk, kepada Penyidik Satreskrim Polres Belitung agar Rama dkk ditetapkan sebagai tersangka, Bagus bilang sudah.
"Sudah diberikan petunjuk terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY belum berkomentar mengenai alasan tidak memenuhi petunjuk Jaksa, terkait kasus sawit Ambalat. Nomor teleponnya dihubungi belum ada jawaban.
Begitu juga Gilang Ramadan alias Rama. Ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus tersebut, dia juga enggan menjawab.