Terdakwa Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung: Kamis Sidang Tuntutan Agiok
Foto: Terdakwa Agiok usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, beberapa waktu lalu-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung akan membacakan tuntutan, terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi lapangan sepak bola Paal Satu, Tanjungpandan Iwan Sahi alias Agiok.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agiok tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Pangkalpinang, pada Kamis 24 Oktober 2024 pekan ini.
"Benar, Minggu ini agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang telah menggelar sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung 2022-2023.
BACA JUGA:DPRD Belitung Bentuk 7 Fraksi, Berikut Daftar Namanya
Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Persidangan tersebut telah berjalan. Seperti pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Selain itu juga sidang juga menghadirkan ahli dan memeriksa keterangan terdakwa.
BACA JUGA:Dorong Pengelolaan Sampah, Pemdes Air Merbau dan Bumdesa Kunjungi Pabrik Majestic Buana
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Mantan Lurah Paal Satu Divonis 1 Tahun Penjara
"Kamis ini agenda tuntutan. Sebelumnya, untuk terdakwa Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor, penjara satu tahun," pungkas Riki.