SL Jadi Tersangka Korupsi BUMD Beltim, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Kajari Beltim Rita Susanti didampingi Kasi Intel, Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus, Hamka Juniawan melakukan konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur (Beltim) periode 2015-2019 terbongkar.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD SL (55) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan tersebut.

Kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur, periode 2015-2019 itu, diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Beltim Rita Susanti didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Beltim, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Warga Desa Lilangan Percaya Kepemimpinan Afa Akan Bawa Perubahan Bagi Beltim

BACA JUGA:Asmawa Tosepu Dilantik sebagai Pjs Bupati Beltim, Ini Harapan Pj Gubernur Babel

Kajari Beltim menjelaskan bahwa SL sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup selama penyidikan. 

"Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Beltim yang menyatakan kerugian sebesar Rp2.187.155.510," ujar Rita.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa Direksi BUMD tidak menyusun dokumen perencanaan bisnis yang sesuai, serta mengeluarkan anggaran tanpa perencanaan yang tepat. Hal itu menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Akibatnya, modal perusahaan BUMD yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) ikut terdampak.

BACA JUGA:DPRD Beltim Usulkan 3 Nama Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Beltim 2024 Dimulai, Berikut Jadwalnya

"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan melanggar peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara," tambah Rita.

Mantan Direktur BUMN Beltim SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan