Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Beltim 2024 Dimulai, Berikut Jadwalnya

Kepala UPTD Bakuda Samsat Belitung Timur (Beltim), M Yuli Ampera-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui kantor Samsat UPTD se-Babel mengadakan pemutihan pajak serentak. Hal ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024. 

Kepala UPTD Bakuda Samsat Belitung Timur (Beltim), M Yuli Ampera mengatakan program pemutihan kendaraan yang berlangsung hampir 3 bulan kedepan itu, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi yang telat 2 hingga 5 tahun dibayar 1 tahun pokok tanpa denda, denda hilang," ujar Yuli Ampera kepada Belitong Ekspres, Selasa 1 Oktober 2024.

Adapun dasar hukum program pemutihan adalah Pergub nomor 24 tahun 2024 yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2024 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama bermotor dan pajak kendaraan bermotor. "Berhubung sudah keluar Pergub-nya langsung dilaksanakan pemutihan," katanya.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Siaga Antisipasi Kampanye Negatif di Media Sosial

BACA JUGA:Panwaslucam Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 di SMKN 1 Simpang Renggiang

Dikatakan Yuli Ampera, pihaknya terhitung sejak tanggal 1 Oktober sampai satu bulan kedepan akan menginformasikan juga melalui Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Penagihan ke kampung-kampung, desa-desa. 

"Jangan sampai orang-orang yang ada di Desa, tidak tahu. Nanti mereka setelah tutup pemutihan, beralasan tidak tahu atau tidak sampai berita," jelas Yuli Ampera.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak, Yuli Ampera mempersilahkan datang langsung ke kantor Samsat atau menunggu jadwal Samling Setempoh seperti biasanya di 10 kali lokasi dalam sebulan. 

"Jadwalnya meliputi Jangkang sebanyak 2 kali, Kelapa Kampit 2 kali, Gantung 1 kali, Lilangan 1 kali, Buding 1 kali, Cendil 1 kali, dan Manggar 1 kali," jelas Yuli Ampera.

BACA JUGA:Kerjasama dengan Marketplace, Kemenkumham Babel Bantu Promosikan Madu Teran Beltim

BACA JUGA:Ketua DPRD Beltim Keluhkan Banyak Anjing Liar yang Resahkan Warga

Yuli Ampera juga melaporkan bahwa penerimaan pajak kendaraan hingga akhir triwulan ketiga baru mencapai 51 persen. Capaian ini masih belum memenuhi target seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Hingga kemarin, baru sekitar 51 persen. Seharusnya sudah mencapai 70 hingga 80 persen lebih, mengingat kita sudah memasuki triwulan ketiga. Namun, hal ini dipengaruhi oleh daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang lesu saat ini," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan