OJK Ungkap 37,17 Persen Generasi Z Alami Kredit Macet, Apa Solusinya?
OJK Ungkap 37,17 Persen Generasi Z Alami Kredit Macet-- (Antara)
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data terbaru mengejutkan bahwa generasi Z dan milenial menyumbang sebesar 37,17 persen dari total kredit macet di Indonesia.
Data terbaru kredit macet ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Oleh karenanya, Agusman menekankan perlunya literasi keuangan yang lebih baik di kalangan generasi muda untuk menangani masalah kredit macet Generasi Z tersebut.
“Pada Juli 2024, kami mencatat bahwa porsi kredit macet selama 90 hari (TWP 90) untuk usia 19 hingga 34 tahun, yang mencakup generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen,” kata Agusman di Makassar, Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:37,17 Persen Kredit Macet P2P Lending Berasal dari Gen Z dan Milenial, OJK Beri Peringatan
Angka ini mengindikasikan bahwa generasi muda, terutama mereka yang terlibat dalam pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, berisiko tinggi terhadap gagal bayar.
Meskipun secara keseluruhan tingkat risiko kredit macet pada platform P2P lending terjaga di angka 2,53 persen pada Juli 2024—menurun dari 2,79 persen pada Juni—kontribusi generasi muda terhadap wanprestasi ini tetap signifikan dan memerlukan perhatian serius.
Industri fintech P2P lending tercatat mengalami pertumbuhan tahunan yang pesat, dengan outstanding pembiayaan meningkat sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, mencapai total Rp69,39 triliun.
Meski pertumbuhan ini menunjukkan perkembangan positif, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pengguna muda. Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah menerapkan langkah-langkah preventif yang penting.
Salah satunya adalah kewajiban bagi penyelenggara P2P lending untuk menampilkan peringatan di halaman utama aplikasi dan situs web mereka. Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko potensial dari pinjaman online.
Isi peringatan tersebut adalah: "Hati-hati, transaksi ini berisiko kerugian tinggi. Anda bisa mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Selain itu, OJK telah menetapkan regulasi lebih ketat melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mencakup analisis kelayakan pinjaman dan batas maksimum biaya pendanaan, termasuk bunga, biaya administrasi, dan komisi platform, untuk memastikan pengguna tidak terbebani oleh biaya yang berlebihan.