37,17 Persen Kredit Macet P2P Lending Berasal dari Gen Z dan Milenial, OJK Beri Peringatan
Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa generasi Z dan milenial mendominasi angka kredit macet dalam layanan pinjaman online berbasis fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juli 2024.
Dari data yang dikumpulkan, kontribusi kelompok usia 19 hingga 34 tahun terhadap tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari mencapai 37,17 persen.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pada Juli 2024, generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada TWP 90 dalam P2P lending,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Jumat.
Meski angka kredit macet secara keseluruhan dalam P2P lending menunjukkan penurunan—dari 2,79 persen pada Juni 2024 menjadi 2,53 persen pada Juli 2024—kontribusi generasi muda terhadap kredit macet tetap menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:Pentingnya Kebijakan Khusus untuk Mewujudkan Ekonomi Digital Indonesia 2030
BACA JUGA:Terima APBN 2025, OJK Berkomitmen untuk Tetap Independen
Di sisi lain, outstanding pembiayaan di sektor ini mengalami pertumbuhan positif, dengan kenaikan sebesar 23,97 persen yoy, mencapai nominal Rp69,39 triliun.
Untuk menekan risiko gagal bayar, OJK menginstruksikan penyelenggara P2P lending untuk memberikan peringatan jelas kepada pengguna di laman utama aplikasi mereka.
Peringatan tersebut menekankan bahwa transaksi dalam P2P lending memiliki risiko tinggi, dan pengguna diingatkan untuk berhati-hati serta memastikan kemampuan mereka untuk membayar utang sebelum melakukan pinjaman.
"Peringatan ini diharapkan bisa membantu konsumen, khususnya gen Z dan milenial, untuk lebih sadar akan risiko sejak awal sebelum memutuskan bertransaksi," tambah Agusman.
BACA JUGA:OJK Tunggu PP yang Relevan untuk Pengaturan Batas Gaji Program Pensiun Tambahan
BACA JUGA:Kemenko Marves Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Alternatif Panel Surya Global
Selain itu, OJK juga telah memperkuat regulasi dalam sektor P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mencakup ketentuan terkait analisis pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, serta biaya yang dikenakan kepada peminjam. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dari risiko berlebihan. (ant)