Terima APBN 2025, OJK Berkomitmen untuk Tetap Independen

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan independensi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya meskipun mulai tahun depan akan menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta. 

Menurut Mirza, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memastikan bahwa perubahan penganggaran tidak akan mengganggu independensi OJK.

Mirza menjelaskan bahwa OJK tetap diakui sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sesuai dengan undang-undang. “UU P2SK menjamin independensi OJK meskipun ada perubahan dalam mekanisme penganggaran,” katanya.

BACA JUGA:OJK Tunggu PP yang Relevan untuk Pengaturan Batas Gaji Program Pensiun Tambahan

BACA JUGA:Kemenko Marves Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Alternatif Panel Surya Global

Perubahan ini, di mana anggaran OJK akan dimasukkan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) pada APBN mulai tahun 2025, menunjukkan dukungan negara terhadap OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Mirza mengungkapkan bahwa dukungan tersebut menjadi penting mengingat OJK akan mendapatkan mandat tambahan seperti pengelolaan bursa karbon dan kripto.

Anggaran OJK sebagian besar berasal dari pungutan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kebutuhan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan dana tambahan dari APBN melalui proses yang melibatkan Kementerian Keuangan dan DPR.

Menurut Buku II Nota Keuangan, pengelolaan PNBP yang terkait dengan sektor jasa keuangan tetap menjadi tanggung jawab OJK, termasuk wewenang untuk memungut pungutan dan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak ada perubahan dalam proses bisnis terkait anggaran OJK.

BACA JUGA:Pertamina Kembangkan Bioetanol dari Sorgum, Nipah, dan Sawit untuk Percepat Transisi Energi

BACA JUGA:Dukung Transisi Energi, Pertamina Tandatangani 4 Perjanjian Strategis di IISF 2024

Lebih lanjut, UU P2SK mengatur bahwa Dewan Komisioner OJK menyusun rencana kerja dan anggaran yang kemudian dibahas bersama DPR RI. 

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025 telah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 27 Juni 2024, dengan pagu indikatif sebesar Rp11,56 triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan