Hendrya Sylpana

Pentingnya Kebijakan Khusus untuk Mewujudkan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo Bonifasius W Pujianto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)--

BELITONGEKSPRES.COM - Bonifasius W. Pujianto, Direktur Ekonomi Digital Kemenkominfo, menyoroti perlunya kebijakan khusus dalam regulasi ekonomi digital untuk menjamin koordinasi yang optimal antara berbagai kementerian dan lembaga, guna mencapai target pada 2030.

Bonifasius menjelaskan bahwa berdasarkan Buku Putih "Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030," ekonomi digital Indonesia diharapkan dapat menyumbang 20,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun tersebut. Untuk mencapainya, diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan terintegrasi.

"Kebijakan merupakan elemen utama karena kami tidak dapat bekerja secara sektoral atau terpisah. Kita memerlukan sebuah orkestrasi yang harmonis—seperti dalam sebuah orkestra yang melibatkan berbagai alat musik seperti biola, gitar, dan saksofon yang bekerja bersama untuk menciptakan harmoni. Begitu juga dalam ekonomi digital, semua elemen harus bekerja sama," ujar Bonifasius di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Bonifasius, pengembangan ekonomi digital melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berfokus pada aspek kreatif, Kementerian Perindustrian mendorong digitalisasi industri, Kementerian Keuangan merumuskan kebijakan finansial, serta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur transaksi keuangan digital.

BACA JUGA:Terima APBN 2025, OJK Berkomitmen untuk Tetap Independen

BACA JUGA:OJK Tunggu PP yang Relevan untuk Pengaturan Batas Gaji Program Pensiun Tambahan

Kementerian Kominfo juga berperan penting dalam menyiapkan infrastruktur digital dan talenta digital untuk mendukung ekosistem ekonomi digital. 

Mengingat kontribusi ekonomi digital terhadap PDB Indonesia yang masih sekitar 4,6 persen pada tahun 2023, target kontribusi lima kali lipat pada tahun 2030 menuntut adanya kebijakan khusus yang konsisten, terutama dalam menghadapi perubahan kepemimpinan.

"Kebijakan khusus ini sedang disusun dan diharapkan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekonomi digital," ungkap Bonifasius.

Ekonomi digital adalah salah satu dari empat pilar utama dalam transformasi digital Indonesia, yang juga mencakup infrastruktur digital, pemerintahan digital, dan masyarakat digital. Pemerintah memandang keempat pilar ini sebagai kunci untuk mencapai Visi Indonesia Digital 2045. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan