Usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum ASN Dishub DKI Minta Dimaklumi

Ilustrasi pencabulan. Antara--

Ngaku Tidak Sadar dan Cuma Bercanda

Oknum ASN dari Dishub DKI Jakarta berinisial RT, 57, yang mencabuli bocah berusia 11 tahun dapat dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak pantas. Bukan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya, ia malah meminta dimaklumi atas kelakuan tercelanya itu.

"Saya gak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri," ucapnya kepada wartawan, Selasa 9 Januari.

"Jadi saya tidak sadar. Mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," beber RT.

ASN Dishub DKI Jakarta itu mengaku tak memiliki niat untuk sampai menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun tersebut dan ia mengaku hanya bercanda.

"Saya cuma bercanda-canda," pungkasnya. 

BACA JUGA:Mantu Presiden Jokowi Selingkuh, Benarkah?

BACA JUGA:Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, seorang oknum ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT, 57, ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun di kediamannya daerah Jakarta Pusat, Desember 2023 lalu.

Pada saat itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa anak mereka telah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kita amankan 1 orang tesangka dengan inisial RT," bebernya kepada wartawan, Senin 8 januari.

"Jadi tersangka ini ASN Dishub DKI dengan korban ini sudah saling kenal dan tetangga," tambah Anton.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku adalah 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan