Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--
BELITONGEKSPRES.COM, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya telah mendapatkan vonis hukuman.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.
Terdakwa, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 januari 2024.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga memberikan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar kepada Rafael Alun Trisambodo.
Meskipun mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari Majelis Tipikor, Rafael Alun Trisambodo menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan.
BACA JUGA:Oknum ASN Dishub DKI Cabuli Bocah Usia 11 Tahun
BACA JUGA:Soal Kenaikan Gaji ASN, Jokowi: Disesuaikan Kondisi Perekonomian Negara
"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Oleh karena itu, hingga saat itu keputusan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.