Menyempurnakan Layanan Kesehatan Daring di Indonesia
Illustration for telemedicine. (ANTARA/HO-Pexel)--
Hak privasi
Kita tahu, perlindungan akan hak privasi ini sudah tegas dikatakan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Ketentuan ini, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan menggunakan telemedicine.
Data seorang pasien wajib mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam praktiknya yang berada di dunia siber sebagai upaya menghindari kerugian besar dan pemenuhan hak-hak yang diterima oleh pasien telemedicine. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, saat ini, perlindungan hukum untuk pasien telemedicine belum diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan telemedicine.
BACA JUGA:Bersama-sama Menjaga Kesehatan 'Paru-paru' Dunia
Tanggung jawab tenaga kesehatan dalam melindungi data pribadi pasien pada pelayanan praktik kedokteran melalui telemedicine di Indonesia masih lemah karena sebatas hubungan kontraktual antara tenaga kesehatan dengan penyedia layanan telemedicine. Belum ada ruang tanggung jawab yang dapat dipenuhi oleh tenaga kesehatan, ketika layanan kesehatan melalui telemedicine dimulai, berproses dan selesai.
Sudah begitu, tenaga kesehatan yang terikat kode etik profesi ternyata hanya sebatas menjalankan pekerjaan yang diminta oleh layanan telemedicine. Tidak ada ruang upaya pertanggungjawaban yang lebih konkret yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan ketika pasien telemedicine meminta tanggung jawab kesalahan diagnosa dan atau kesalahan arahan pada layanan kesehatan yang diberikan.
Begitu pula dengan layanan telemedicine yang menutup ruang layanan pasien ketika proses layanan dinyatakan selesai secara sistem, menyulitkan pemenuhan riwayat tanggung jawab tenaga kesehatan yang melayaninya. Padahal kemungkinan gejala penyakit dan atau respons kesehatan pasien masih memerlukan pendampingan dan pelayanan dari tenaga kesehatan yang memeriksa. Hal ini dapat dikatakan sebagai upaya pemaksaan pengakhiran perjanjian layanan kesehatan yang seolah sudah selesai, namun pada dasarnya mengandung cacat karena pemenuhan prestasi yang tidak sempurna.
BACA JUGA:Kolaborasi Anak Muda Bali Menggarap Animasi Tanpa Gaji
Konsep regulasi perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam pelayanan praktik kedokteran perlu lebih detail mengatur kekhasan pelayanan kesehatan menggunakan telemedicine. Meskipun sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine ditambah dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, namun perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien telemedicine masih perlu terus disempurnakan.
Pengaturan perlindungan data pribadi pasien pada pelayanan kesehatan telemedicine perlu lebih detail mengatur upaya hukum pasien untuk memperjuangkan hak-haknya jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia layanan telemedicine. Inform consent yang berupa pernyataan persetujuan pasien akan dapat berlaku sebaliknya mengikat penyedia layanan telemedicine, sehingga perjanjiannya menjadi seimbang.
Penyelenggara telemedicine dengan begitu wajib melindungi data pribadi pasien dalam prosesnya, meliputi perolehan atau pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan, perbaikan, penampilan/pengumuman serta penghapusan atau pemusnahan data pasien. Selain itu hubungan dokter dan pasien serta penyelenggara layanan telemedicine perlu diatur dengan jelas batasan tanggung jawabnya masing-masing serta upaya hukum yang dapat melindungi hak pasien terhadap perlindungan data pribadinya.
BACA JUGA:Meningkatkan Pembiayaan dari LPBBTI ke Sektor Produktif dan UMKM
Secara yuridis tanggung jawab tenaga kesehatan dalam pelayanan telemedicine perlu lebih dikuatkan dengan memberikan ruang tanggung jawab penuh dalam hubungan kontraktual yang sempurna. Layanan telemedicine perlu disempurnakan dengan memberikan jaminan keberlanjutan penanganan pasien meliputi data-data pribadinya dalam rekam medis oleh tenaga kesehatan yang menanganinya agar tidak disalahgunakan oleh sistem layanan atau tenaga kesehatan pengganti.
*) Dr. dr. Nurul Wahdah, Sp.Kp., S.H., M.H
Dokter aviation medical examiner di Balai Penerbangan Kemayoran