1.600 Kontainer Beras Tertahan di Dua Pelabuhan, Total Denda Demurrage Capai Rp294,5 Miliar

ILUSTRASI Gudang beras. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa ada 1.600 kontainer berisi beras ilegal, dengan total denda demurrage mencapai Rp 294,5 miliar, yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. 

Kontainer-kontainer ini merupakan bagian dari total 26.415 kontainer yang terjebak di kedua pelabuhan tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tertahannya 1.600 kontainer ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

"Jika beras yang tertahan tersebut diambil tanpa membayar denda, maka ini menjadi masalah besar," ujar Fickar kepada wartawan pada Minggu, 11 Agustus.

BACA JUGA:Menteri PUPR Umumkan Masyarakat Dapat Nikmati Kereta Otonom Gratis pada 17 Agustus

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Latihan Manuver Jet Tempur TNI AU Hiasi Langit IKN

Fickar menambahkan bahwa jika denda sebesar Rp 294,5 miliar tidak dibayar, maka negara berpotensi mengalami kerugian finansial. "Denda atau demurrage ini menjadi beban keuangan negara jika tidak diselesaikan," katanya.

Menurut Fickar, jika kontainer berisi beras ilegal tersebut dibiarkan tanpa penanganan, pihak berwenang perlu memanggil dan meminta keterangan dari pihak pengangkutnya. 

"Apabila sudah teridentifikasi siapa yang bertanggung jawab, mereka dapat diminta untuk membayar atau mengembalikan barang tersebut ke tempat asalnya," tegas Fickar.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak pelabuhan dapat meminta keputusan pengadilan jika beras dalam 1.600 kontainer tersebut tidak memiliki pemilik yang jelas. 

BACA JUGA:Aplikasi Jasa Pembayaran yang Terafiliasi Judi Online akan Disanksi oleh Kemenkominfo

BACA JUGA:Jelang Upacara 17 Agustus, Mobilitas Alat Berat Dihentikan di IKN

Pengadilan dapat memutuskan apakah beras tersebut harus menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal. "Jika kepemilikan tidak jelas, pelabuhan bisa meminta penetapan pengadilan untuk memutuskan status barang tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah mengungkapkan bahwa 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai denda Rp 294,5 miliar tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan