Aplikasi Jasa Pembayaran yang Terafiliasi Judi Online akan Disanksi oleh Kemenkominfo

Ilustrasi - PT Dompet Anak Bangsa (GoPay). ANTARA/HO-GoPay--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengenakan sanksi kepada aplikasi pembayaran dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terlibat dalam atau memungkinkan transaksi perjudian online.

Pada Jumat, 9 Agustus, Kemenkominfo secara resmi mengirimkan surat kepada puluhan PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian online. “Kami telah mengeluarkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanan mereka tidak memfasilitasi perjudian daring,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya pada Sabtu.

Kementerian Kominfo mencatat bahwa pada 9 Agustus terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran mungkin digunakan untuk aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kemenkominfo meminta setiap penyelenggara untuk melakukan audit internal menyeluruh guna memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.

BACA JUGA:Jelang Upacara 17 Agustus, Mobilitas Alat Berat Dihentikan di IKN

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Memburu Penyebar Pertama Video Porno Audrey Davis

Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada Kemenkominfo dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika dalam batas waktu tersebut Kemenkominfo tidak menerima hasil audit, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan