Tujuh Pegawai Kejaksaan Terindikasi Judi Daring: Kejati Jateng Bentuk Satgas Khusus

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto. -ANTARA/I.C. Senjaya.-

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini diduga terlibat dalam tindak pidana judi daring.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengungkapkan hal ini saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin. "Kami akan segera menindaklanjuti proses terhadap tujuh pegawai tersebut," kata Ponco Hartanto.

Saat ini, Kejaksaan sedang menyelidiki status ketujuh pegawai tersebut untuk menentukan apakah mereka merupakan jaksa atau pegawai tata usaha.

Ponco Hartanto juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas judi daring, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring untuk menangani kasus-kasus tersebut secara lebih efektif.

BACA JUGA:Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Arab Saudi Terus Dipantau KKHI hingga Kepulangan ke Tanah Air

BACA JUGA:Revisi RUU Keimigrasian Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan

Selain penanganan di internal kejaksaan, ada juga kasus judi daring yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Perkara-perkara yang dilimpahkan dari Mabes Polri saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Adhi Prabowo, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah. "Kami sedang menunggu berkas-berkas dari kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan