Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Yudiansyah
|
Kamis , 11 Jul 2024 - 21:55
Suranto Wibowo, Mantan Kepala Dinas ESDM Babel untuk kedua kalinya terjerat kasus korupsi (ist)--
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.