Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suranto Wibowo, Mantan Kepala Dinas ESDM Babel untuk kedua kalinya terjerat kasus korupsi (ist)--

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan