Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Suranto Wibowo, Mantan Kepala Dinas ESDM Babel untuk kedua kalinya terjerat kasus korupsi (ist)--
Dugaan Korupsi: AS membuat telaah staf yang tidak akurat, mengabaikan kesimpulan tim evaluator, dan menerima uang Rp325.999.998,00 dari AA, GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, antara Desember 2018 hingga Maret 2019.
2. Tersangka BN
Posisi dan Tindakan: Sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN terlibat dalam evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk tanpa memberikan rekomendasi yang benar. BN juga tidak meminta laporan dan kontrak dari pemegang IUJP, serta tidak memberikan sanksi kepada mereka.
Dugaan Korupsi: BN mengabaikan pengawasan dan evaluasi pemegang IUJP, serta tidak memberikan sanksi kepada PT Menara Cipta Mulia dan lainnya, mengakibatkan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan.
3. Tersangka SW
BACA JUGA:PT Timah Salurkan Rp1,2 Miliar untuk Dukungan Modal UMKM, Dorong Kemandirian dan Daya Saing
BACA JUGA:Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Ahli: Proyek CSD dan WP Belum Layak Serah Terima
Posisi dan Tindakan: Sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, SW menyetujui RKAB 2015-2018 yang isinya tidak benar untuk enam smelter. SW juga menerima fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa dan seluruh biaya pembahasan RKAB dibebankan kepada pemohon.
Dugaan Korupsi: SW menyetujui RKAB palsu, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menerima fasilitas dari perusahaan pertambangan. Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp2.284.950.217.912.
Dampak dan Kerugian Negara
Tindakan ketiga tersangka yang tidak memberikan rekomendasi benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyebabkan pembayaran bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519. Selain itu, persetujuan RKAB palsu mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan, dengan total kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131.
Pasal yang Dilanggar
BACA JUGA:Wakil Bupati Bangka Barat: Usut Jaringan Pembalakan Liar di Bukit Menumbing
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Aset Tersangka Harvey Moeis Kembali Disita
Para tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.