Hendrya Sylpana

BKN Umumkan Kelulusan, PPPK Guru Was-was Belum Ada DRH NIP?

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen--

Dalam surat deputi Mutasi BKN juga dimintakan agar peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Penebangan Pohon Beringin di Mess Bougenville Dipertanyakan, DPRD Babel Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Bongkar Muat di Belitung Dipastikan Berjalan Lancar, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan