Cek Rekening! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair
Ilustrasi uang pecahan kertas. (Dok JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan mulai hari ini, Senin 3 Juni.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 telah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sejak 27 Mei 2024 dan mulai cair pada 3 Juni 2024.
"Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2024, pencairan gaji/tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker K/L mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juni.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Kapan? Menteri Anas Berikan Penjelasan
BACA JUGA:SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara Ini Mulai Tahun Depan
Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru/dosen serta tunjangan kehormatan profesor.
Sementara itu, PT Taspen mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pihaknya juga memastikan bahwa gaji ke-13 ini akan cair tanpa potongan apapun, kecuali pajak penghasilan.
Bahkan, gaji akan tetap diterima secara utuh bagi pensiunan yang memiliki kredit di perbankan. "Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dll. kecuali pajak penghasilan," jelas pengumuman tersebut.
Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara akan menerima satu nilai terbesar. Namun, bagi pensiun yang juga penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan mencakup keduanya.
PT Taspen juga mengimbau para penerima pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. "Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen! Hubungi kami melalui kantor cabang Taspen terdekat dan call center Taspen di 021-1500919," tutup pengumuman tersebut.