SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara Ini Mulai Tahun Depan
Ilustrasi, SIM Indonesia--
BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara, ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa negara-negara yang akan menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Penyesuaian ini dilakukan setelah penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
"Langkah ini menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain," ungkap Yusri. Ia menambahkan bahwa data SIM Indonesia akan diintegrasikan dengan data lain seperti KTP, NPWP, dan BPJS, menggunakan satu sistem data tunggal.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," tukasnya.
BACA JUGA:Tak Semua Pekerja Harus Mengikuti Program Tapera, Ini Kriteria Pekerja yang Diwajibkan
BACA JUGA:Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Dengan ketentuan ini, warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara Asia Tenggara tersebut tidak perlu repot membawa kendaraan sendiri atau mengurus SIM internasional.
Selama memiliki SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, mereka dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut.