Mewujudkan Layanan Haji Ramah Lansia

Pendorong kursi roda resmi mendorong para jamaah calon haji Indonesia di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN--

Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Slogan yang sama diusung pada operasional haji 1444 H/2023 M.

Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih banyak calon haji yang berangkat tahun ini dengan usia 65 tahun ke atas. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlahnya hampir 45 ribu atau tepatnya 44.795 orang.

Angka tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Jika dibuat nisbah atau rasio berdasarkan total kuota jamaah calon haji reguler sebanyak 213.320, persentasenya hampir 21 persen.

Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur yakni 34.420 orang pada rentang 66 hingga 75 tahun, 8.435 (76 -- 85 tahun), 1.835 (86 -- 95 tahun), dan 55 dengan usia lebih 95 tahun. Tercatat, calon haji tertua tahun ini berusia 110 tahun, Harjo Mislan, dari Ponorogo, Jawa Timur.

Ada empat kategori jamaah calon haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri.

Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

BACA JUGA:Menjadi Lansia yang Berdaya dan Sehat Dimasa Tua

Dari data ini, wajar jika Pemerintah kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jamaah, khususnya mereka yang lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jamaah disabilitas.

Istithaah kesehatan

Ikhtiar mewujudkan haji ramah lansia sudah dilakukan sejak dari Tanah Air. Skema layanan lansia ini kemungkinan akan menjadi model layanan haji yang terus berkembang pada tahun mendatang. Sebab, ada tren jumlah calon haji lansia terus meningkat seiring dengan masa tunggu yang cukup lama.

Skema layanan jamaah calon haji lansia itu antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah (kemampuan) kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

Artinya, sebelum melunasi, jamaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat istithaah, maka ia diperbolehkan melunasi.

Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, jamaah bisa melunasi biaya haji setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Langkah terbaru ini sebagai upaya menekan angka kematian jamaah.

"Ini ikhtiar memastikan jamaah yang akan berangkat sehat, meski secara kategori umur adalah lansia," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan