Pemerintah Kembali Merevisi Aturan Impor Karena Dinilai Menghambat Kegiatan Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kedua kiri) saat melepas truk kontainer yang berisi barang impor usai memberikan sosialisasi te--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali melonggarkan ketentuan impor sebagai tanggapan terhadap tantangan dan rintangan yang terkait dengan proses impor barang.

Peraturan tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo 3 Tahun 2024 jo 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Rilis tersebut juga diikuti dengan keputusan dari Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan atau pembatasan impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis telah menyulitkan proses perizinan impor. 

Ini juga menyebabkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Berhasil Menagkap Pimpinan KKB Petrus Pekei, Ini Perannya

BACA JUGA:Kasus Kematian Vina Cirebon, Hotman Paris Sebut Salah Satu Pelaku Anak Mantan Bupati?

Hingga saat ini, setidaknya ada 17.304 kontainer yang terhenti di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum mengajukan dokumen impor serta belum mendapatkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.

”Dengan arahan Pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini (kemarin, Red) diharapkan akibat dari permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” kata Airlangga di sela-sela peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Airlangga menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024 mengandung beberapa pokok kebijakan. Salah satunya adalah relaksasi dalam perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya mengalami pengetatan impor, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesori, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Pada hari yang sama, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pelepasan (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi persyaratan relaksasi perizinan impor yang ditetapkan dalam Permendag 8/2024. 

BACA JUGA:Polisi Jelaskan Kronologis Jatuhnya Pesawat Latih di BSD Tangsel, Kejadiannya Saat Hujan Deras

BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Tangsel

Ini mencakup produk-produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas-komoditas ini diimpor oleh sepuluh perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tanggal 10 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan