Dampak Korupsi Timah Babel, Sinyal PHK Besar Diakui Disnaker
Ilustrasi perkebunan sawit di Bangka Tengah--Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tengah merasakan dampak serius dari kasus korupsi yang mencuat dalam industri timah. Sinyal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini semakin kencang berhembus di daerah tersebut.
Meskipun beberapa perusahaan berusaha bertahan tanpa melakukan PHK, namun kemungkinan terburuk tetap diantisipasi. Menurut Musniar, Kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sudah empat perusahaan sawit yang datang berkonsultasi mengenai kewajiban perusahaan terkait PHK.
''Ada rencana bahwa sekitar 600 karyawan akan mengalami PHK. Mereka telah berkonsultasi dengan kami,'' ujarnya melalui video yang beredar seperti yang dilansir oleh Babel Pos pada Rabu, 8 Mei 2024.
PHK ini sendiri diindikasikan sebagai dampak dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 di Babel yang saat ini tengah diusut oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi untuk Usut RKAB Smelter, Terkait Korupsi Timah Babel
BACA JUGA:Pemprov Babel Targetkan Bagi Hasil Timah 1 Triliun, 1.000 Pekerja Smelter Kena PHK
Sebagai hasil dari penyelidikan terhadap kasus tersebut, rekening perusahaan perkebunan dan pabrik sawit seperti CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) telah diblokir oleh Kejagung RI. Akibatnya, operasional dan aliran kas kedua perusahaan sawit tersebut terganggu.
Informasi tersebut terungkap dalam pernyataan J.A Ferdian & Partnership Attorneys, selaku Kuasa Hukum CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang dipimpin oleh Jhohan Dr (c) Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A.
''Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra, dan para pemangku kepentingan terkait bahwa pabrik yang dioperasikan oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV. Mutiara Hijau Lestari akan dihentikan dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu,'' ungkapnya.
Gelombang PHK serta efek domino dalam kasus timah ini tampaknya tidak dapat dihindari. Diperkirakan sekitar 5000 orang, termasuk petani, pekerja pabrik, dan pekerja kebun sawit, akan terkena dampaknya akibat penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang saat ini tengah berlangsung oleh Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:PHK Dampak Korupsi Timah, 600 Karyawan Smelter Jadi Pengangguran Baru
BACA JUGA:Istri Bos Minyak Aniaya Anak Dewan Belitung? Resmi Dilaporkan ke Polisi
Sektor perkebunan sawit saat ini menjadi penyangga kedua setelah industri pertambangan timah. Penutupan dua pabrik sawit ini diperkirakan akan berdampak langsung pada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. (Babel Pos)