Hendrya Sylpana

Lie Kim Nipu Jual Beli Pasir Timah di Belitung, Bawa Kabur Uang Rp250 Juta

Terdakwa Lie Kim Lie saat berada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 19 Desember 2023.--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pria bernama Lie Kim Lie menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli pasir timah di Belitung. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 19 Desember 2023.

Sidang tersebut mengagadendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Gapak Patanudin, JPU Arizal membacakan dakwaannya. 

Lie Kim Lie didakwa pasal penipuan dan penggelapan.  Kasus itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2022 lalu. Saat itu, terdakwa menemui korban pria bernama Lowis Tjandera. Tujuannya menawarkan kepada korban pasir timah seharga Rp 250 juta. 

Untuk meyakinkan korban, dia menyebut mendapatkan pasir timah tersebut dari penambang sekitar. Hingga akhirnya, korban percaya dan menyerahkan uang Rp 250 juta kepada terdakwa. 

BACA JUGA:Aksi Aksi Vandalisme di Beltim, Lampu Taman Jadi Sasaran Orang Iseng

BACA JUGA:Penanganan Perkara Kejari, BUMD Beltim Berpotensi Rugikan Negara Rp5 Miliar

Usai mendapat uang itu, Lie Kim langsung menuju ke Pulau Bangka dan berencana untuk membuka usaha tambang sendiri. Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Belitung. 

Dalam perkara ini, Lie Kim didakwa Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Setelah mendengar dakwaan tersebut, Lie Kim tak membantahnya. 

Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah korban Lowis Tjandera, Melly dan Arian saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

Lowis Tjandera mengatakan, saat itu terdakwa meneleponnya. Lalu menawarkan pasir timah. Setelah itu, dia langsung mengiyakan dan menyuruh terdakwa mengambil uang ke Melly yang merupakan pegawainya. 

BACA JUGA:RSUD Marsidi Judono Tambah Bed Pasien DBD

BACA JUGA:Kasus DBD Tinggi, DPRD Belitung Perintahkan Pencegahan Cepat dan Tepat

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berjanji akan mengirimkan pasir timah tersebut dua atau tiga hari setelah transaksi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dia tidak menepati janjinya. 

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Belitung pada Januari 2023 lalu. Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diamankan polisi sekitar Bulan September 2023 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan