Mengawal Suara Rakyat Demi Pemilu Berkualitas

Dua petugas KPPS saat menghitung suara Pilpres 2024 di TPS 053, Jalan Kebagusan IV Dalam, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)--

Partisipasi masyarakat untuk mengawal suara dalam gerakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk mengawal proses berdemokrasi di Indonesia.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa gerakan pengawasan pemilu yang independen, seperti KawalPemilu, dibutuhkan sehingga dapat meningkatkan proses pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

BACA JUGA:Negeri Jiran pun Menunggu Hasil Resmi Pemilu Indonesia

Adanya gerakan tersebut juga dinilai dapat menjadi data pembanding untuk menciptakan legitimasi Pemilu 2024 sehingga pemilu menjadi lebih berkualitas.

Senada dengan Cecep, pengamat politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina berpendapat bahwa gerakan berbasis masyarakat menjadi sangat penting untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap luber jurdil, berintegritas, dan hasilnya sah.

Selain itu, gerakan mengawal suara rakyat dinilai sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran yang amat besar untuk memilih pemimpin secara demokratis.

Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu sebaiknya memperhatikan suara-suara publik dari gerakan masyarakat untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:Hilirisasi Pangan dan Minerba Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Sirekap dan keterbukaan informasi

Keterbukaan informasi hasil Pemilu juga menjadi komitmen KPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur dengan hadirnya Sirekap membuat penghitungan suara di TPS dapat diketahui masyarakat luas.

Keberadaan Sirekap dinilai membuat data penghitungan suara lebih transparan. Terlebih, data yang dipublikasikan ditampilkan apa adanya, sehingga masyarakat dapat memonitor jika terdapat kesalahan.

Bahkan, masyarakat dapat tahu bila Sirekap tidak bekerja ataupun melaporkan kepada penyelenggara pemilu jika terdapat kesalahan data.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

BACA JUGA:Makan Gratis tanpa Berpikir Kritis

Dalam prosesnya, petugas KPPS memfoto Formulir C Hasil Pemilu 2024 secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan