BRI Pastikan Hapus Tagih Utang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan Perusahaan
SVP Micro Business Development Division BRI Dani Wildan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Jumat (21/3/2025)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa kebijakan hapus tagih utang bagi pelaku UMKM tidak akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Hal ini karena kredit macet yang memenuhi kriteria telah lebih dahulu dilakukan hapus buku (write off) atau dikeluarkan dari neraca keuangan.
SVP Micro Business Development Division BRI, Dani Wildan, menjelaskan bahwa BRI telah menyediakan pencadangan yang cukup terhadap portofolio bermasalah tersebut.
“Secara kinerja keuangan, hampir tidak ada dampaknya karena kredit macet sudah keluar dari neraca dan telah dihapus buku. Selain itu, pencadangan juga sudah dilakukan sesuai ketentuan dan sangat memadai,” ujar Dani dalam diskusi virtual yang diselenggarakan LPPI di Jakarta, Jumat.
Dalam sistem keuangan, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus piutang macet dari laporan keuangan tanpa menghilangkan hak tagih lembaga jasa keuangan (LJK) terhadap debitur. Sementara itu, hapus tagih adalah penghapusan hak tagih sepenuhnya setelah proses hapus buku dilakukan. Dengan demikian, sebelum utang UMKM dapat dihapus tagih, harus lebih dulu melalui tahap hapus buku.
BACA JUGA:Struktur Danantara Diumumkan Senin, Pengalihan Saham BUMN Ditargetkan Rampung 2025
BACA JUGA:Kemendag Perketat Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh Minyakita
Dani menekankan bahwa debitur yang memenuhi syarat penghapusbukuan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.
- Kredit telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum PP ini berlaku.
- Kredit tidak dijamin atau diasuransikan.
- Tidak memiliki agunan atau agunan tidak bisa dijual untuk melunasi kredit.
Jenis kredit UMKM yang dapat dihapus tagih meliputi:
- Kredit UMKM dalam program pemerintah yang sudah berakhir.
- Kredit UMKM non-program pemerintah dengan sumber dana dari bank.
- Kredit UMKM akibat bencana alam yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga Januari 2025, BRI mencatat ada 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang memenuhi syarat berdasarkan PP 47/2024 dan siap diproses untuk hapus tagih. Dari jumlah tersebut, BRI akan mulai mengeksekusi penghapusan tagihan sebesar Rp424 miliar pada awal 2025.
BACA JUGA:Prabowo: BPI Danantara Terapkan Manajemen Internasional untuk Kelola Aset Negara
BACA JUGA:Kemendag Perketat Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh Minyakita
Sementara itu, sisa pagu hapus tagih sekitar Rp2 triliun akan diusulkan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada Senin, 24 Maret mendatang.
“Kami akan mengusulkan sekitar Rp2 triliun dalam mekanisme RUPST tersebut, sekaligus mengantisipasi kemungkinan perluasan nasabah yang eligible jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah,” tutup Dani. (antara)