BPK Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemeriksaan LKPP 2024

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 (unaudited) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (21/3/2-Muhammad Baqir Idrus Alatas-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tengah transisi kepemimpinan nasional. Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK menekankan bahwa keterbukaan dan transparansi menjadi elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam menyerahkan LKPP tepat waktu serta langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan guna memastikan kelancaran transisi. 

Dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK, Isma menekankan bahwa pelaporan yang berkualitas akan semakin memperkuat kredibilitas tata kelola keuangan negara.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan LKPP Tahun 2024 (unaudited) sesuai Amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025 tanggal 12 Februari 2025. 

BACA JUGA:Bappenas Dorong Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri untuk Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:Mentan Amran Sebut Presiden Prabowo Kerap Telpon untuk Tanya Harga Pangan

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan dan mengelola Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi entitas yang lama selesai. 

Pengalihan status penggunaan BMN baru dapat dilakukan setelah BPK menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024.

Isma menegaskan bahwa pemeriksaan LKPP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari strategi untuk menjamin keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel. Dalam upaya meningkatkan transparansi, BPK juga akan melakukan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal sebagai bagian dari pemeriksaan LKPP Tahun 2024. 

Reviu ini dilakukan berdasarkan standar internasional, seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, guna memastikan pemenuhan prinsip transparansi keuangan.

BACA JUGA:Ditjen Hubud Sebut Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional

BACA JUGA:Pengawasan Diperketat: Mendag Minta Masyarakat Lapor Jika Menemukan Beras Tak Sesuai Takaran

Komitmen terhadap transparansi ini sejalan dengan prinsip INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yang menekankan bahwa lembaga audit harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan