Ditjen Hubud Sebut Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional
Ilustrasi - Sejumlah penumpang saat beraktivitas di area Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten-Azmi Samsul Maarif- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai bernama Indonesia Airlines.
Menanggapi pemberitaan di berbagai media dan media sosial terkait rencana peluncuran maskapai tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines.
Ditjen Hubud memastikan belum ada badan usaha yang mengajukan dokumen administratif terkait pendirian atau operasional maskapai dengan nama tersebut.
"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," ujar Lukman di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:Pengawasan Diperketat: Mendag Minta Masyarakat Lapor Jika Menemukan Beras Tak Sesuai Takaran
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Raih Penghargaan HSE 2025, Bukti Komitmen Tinggi terhadap Keselamatan Kerja
Menurut regulasi yang berlaku, setiap maskapai yang ingin beroperasi harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional. Proses ini harus dilalui sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Lukman menegaskan bahwa tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
"Semua persyaratan ini wajib dipenuhi untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Ditjen Hubud akan terus memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai Indonesia Airlines, Ditjen Hubud mengimbau masyarakat agar selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi.
"Kami akan terus memberikan informasi terkini melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," tutup Lukman. (antara)