Pengawasan Diperketat: Mendag Minta Masyarakat Lapor Jika Menemukan Beras Tak Sesuai Takaran

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Minggu (23/3/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA

BELITONGEKSPRS.COM - Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap keakuratan takaran beras dalam kemasan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan telah diperketat dan meminta masyarakat turut serta dalam melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume beras dalam kemasan.

“Kami terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Jika masih ditemukan kasus serupa, mohon segera laporkan kepada kami,” ujar Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Peningkatan pengawasan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Sanksi dan Edukasi bagi Pelaku Usaha

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah telah diberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Raih Penghargaan HSE 2025, Bukti Komitmen Tinggi terhadap Keselamatan Kerja

BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan, Pemerintah Ajak Masyarakat Miliki Rekening Bank

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kemendag juga mengintensifkan edukasi dan pembinaan terhadap pengusaha beras, khususnya yang berada di bawah naungan Perum Bulog. 

Sosialisasi serupa juga dilakukan pada Selasa, 18 Maret, kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), termasuk pembinaan terkait penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai dengan ketentuan.

Langkah Tegas bagi Pelanggar

Moga menegaskan bahwa apabila ke depannya masih ditemukan pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah berharap dapat memastikan keadilan bagi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap produk beras di pasaran. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan