Kemendag Perketat Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya memastikan distribusi dan harga Minyakita tetap terkendali, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok produk minyak goreng rakyat tersebut. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyimpangan dalam distribusi.

"Ke depan, kita akan mengatur semuanya, mulai dari distribusi, termasuk peran repacker, hingga pengawasan terhadap distributor tingkat satu (D1) dan tingkat dua (D2), serta penyesuaian harga eceran tertinggi (HET). 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak," ujar Budi setelah bertemu dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Dari hasil pertemuan tersebut, ditemukan bahwa tidak semua pengemas terlibat dalam praktik curang. Kemendag juga menerima berbagai masukan dari para pelaku usaha terkait tantangan yang mereka hadapi.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Kritik KPK, Pengajuan Hak Saksi Meringankan Diabaikan

BACA JUGA:Kemendag Temukan Kecurangan Takaran Beras, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi

Sebagai langkah lanjutan, pengawasan terhadap repacker akan diperketat, terutama menjelang Lebaran 2025, di mana permintaan minyak goreng diperkirakan meningkat. 

Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dengan tujuan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan produsen dan distributor tetapi juga melindungi kepentingan pengecer dan konsumen.

"Setiap temuan dan masukan yang kami peroleh akan menjadi referensi utama dalam menyusun kebijakan distribusi dan regulasi terkait Minyakita," tambah Budi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa koordinasi antara Ombudsman dan Kemendag merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perdagangan minyak goreng rakyat. 

Ombudsman telah melakukan uji petik di beberapa provinsi sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi kendala dalam distribusi Minyakita dan memberikan rekomendasi perbaikan.

"Kami berharap langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Kemendag dapat meningkatkan efektivitas distribusi dan memastikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga permasalahan ini dapat ditangani dengan lebih baik," ujar Najih.

Dengan berbagai langkah evaluasi dan pengawasan yang diperketat, diharapkan kebijakan mengenai Minyakita dapat semakin transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan