Kemendag Temukan Kecurangan Takaran Beras, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025)-Maria Cicilia Galuh- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya praktik pengurangan takaran beras yang dilakukan oleh sembilan pelaku usaha di berbagai daerah di Indonesia. Temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi beras untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terjadi dalam periode Januari hingga Maret 2025. Para pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras diberikan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Sejauh ini, ada sembilan pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ungkap Moga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Para pelaku usaha yang terkena sanksi berasal dari beberapa wilayah, termasuk Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Impor Gula, Pengacara Klaim Kebijakan Tom Lembong untuk Jaga Stabilitas Harga
BACA JUGA:Hasto Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dalam Kasus Harun Masiku
Sebagai langkah preventif, Kemendag tidak hanya memberikan sanksi administratif tetapi juga melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya mereka yang berada di bawah pembinaan Perum Bulog.
Pada 18 Maret 2025, Kemendag melanjutkan upaya pengawasan dengan melakukan sosialisasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Edukasi ini mencakup penggunaan alat ukur atau timbangan yang sesuai dengan ketentuan, guna mencegah praktik kecurangan di masa depan.
Moga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut, sanksi yang lebih tegas dapat diterapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
“Setiap langkah pengawasan selalu kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih mengedepankan sanksi administratif dalam penegakan aturan,” jelasnya.
Upaya Kemendag ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk beroperasi secara transparan dan sesuai standar, serta memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara)