Hasto Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dalam Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait tersangka Harun Masiku.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 21 Maret, Hasto menilai dakwaan terhadap dirinya mengandung ketidakjelasan unsur pidana serta kekeliruan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan tidak sah dan proses hukum terhadapnya dihentikan.
"Kami harap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto dalam pembacaan eksepsinya.
Hasto berpegang pada asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa dalam situasi keraguan, keputusan harus berpihak pada terdakwa. Dengan demikian, ia meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, serta mengembalikan hak-haknya secara hukum.
BACA JUGA:Putusan MK: Caleg DPR dan DPRD Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Maju Pilkada
BACA JUGA:Menhub Perkirakan Arus Mudik 2025 Dimulai Jumat Malam Ini
Selain itu, ia juga meminta agar barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dugaan Peran dalam Kasus Harun Masiku
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019-2024. Jaksa menuduhnya memerintahkan agar barang bukti dihancurkan, termasuk dengan merendam ponsel Harun ke dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya itu, ia juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Suap ini diduga diberikan guna memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Ancaman Hukuman
Jika dakwaan terbukti, Hasto berpotensi dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Meski demikian, Hasto bersikeras bahwa tuduhan terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat dan berharap Majelis Hakim membatalkan seluruh dakwaan dalam sidang putusan sela mendatang. (antara)