Ribuan Aduan Masuk ke Kemnaker, Perusahaan Masih Banyak yang Belum Bayar THR

Ilustrasi THR Lebaran--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.216 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Laporan ini dikumpulkan sejak 24 hingga 29 Maret 2025, menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Dari total aduan yang masuk, mayoritas (1.322 laporan) berasal dari pekerja yang belum menerima THR sama sekali. Sebanyak 456 aduan berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, sementara 438 lainnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Secara keseluruhan, 1.409 perusahaan telah dilaporkan ke Posko THR Kemnaker.

Hingga saat ini, baru 9 persen aduan yang berhasil diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Selain menerima aduan, Posko THR juga mencatat 1.654 konsultasi dari pekerja dan perusahaan sepanjang 12-28 Maret 2025. Sebagian besar (1.593 konsultasi) terkait dengan mekanisme pembayaran THR, sementara 61 konsultasi membahas bonus hari raya (BHR).

BACA JUGA:Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Korlantas Polri dan Kemenhub Bersiap Hadapi Arus Balik

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dijadwalkan Sholat Id di Istiqlal, Lanjut Open House di Istana Merdeka

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pengusaha membayar THR penuh tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan ini. "THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak boleh dicicil," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Kemnaker akan terus mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar aturan ini demi melindungi hak pekerja di seluruh Indonesia. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan