Putusan MK: Caleg DPR dan DPRD Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Maju Pilkada

Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting terkait aturan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam putusan ini, MK memperbolehkan caleg terpilih untuk mundur dari jabatannya, tetapi hanya jika alasan yang dikemukakan sesuai dengan konstitusi dan bukan untuk maju dalam pemilihan lain.

Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh tiga mahasiswa: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani. 

Mereka menilai bahwa pembatasan pengunduran diri caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri di Pilkada perlu dikaji ulang.

BACA JUGA:Menhub Perkirakan Arus Mudik 2025 Dimulai Jumat Malam Ini

BACA JUGA:Sidang Korupsi Gula Tom Lembaong: Saksi Sebut Impor Gula Mentah Langkah Logis

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK pada 21 Maret, menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali ditafsirkan secara lebih terbatas. 

Pengunduran diri caleg terpilih diperbolehkan jika alasan yang diajukan terkait dengan penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

MK menjelaskan bahwa pengunduran diri dapat dibenarkan jika caleg terpilih ditunjuk untuk jabatan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang ditentukan melalui pengangkatan, bukan pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak individu, mandat yang diberikan oleh rakyat melalui pemilu harus dihormati. "Ketika seorang calon terpilih berhasil mendapatkan suara mayoritas, itu adalah bentuk kepercayaan rakyat yang tidak bisa diabaikan begitu saja," ujarnya. 

BACA JUGA:BGN Gandeng Kejaksaan Agung untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Diharapkan Jadi Langkah Strategis untuk Hak Pendidikan Anak Indonesia

Ia juga memperingatkan bahwa pengunduran diri tanpa alasan yang kuat dapat menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bermakna serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pemilu proporsional terbuka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa pembatasan dalam pengunduran diri caleg terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. MK menegaskan bahwa pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan prinsip tersebut, karena caleg terpilih telah mendapatkan mandat rakyat melalui pemilu legislatif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan