Sidang Korupsi Gula Tom Lembaong: Saksi Sebut Impor Gula Mentah Langkah Logis
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta (20/3/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, saksi Muhammad Yany mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula mentah di era Menteri Perdagangan Tom Lembong adalah langkah logis yang tidak dapat dihindari.
Ia menjelaskan bahwa dalam perdagangan internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal, sehingga impor hanya bisa dilakukan dalam bentuk gula mentah atau rafinasi.
Menurut Yany, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tidak memiliki izin untuk mengimpor langsung GKP, sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki izin khusus. Hal ini menimbulkan perdebatan dalam sidang, di mana jaksa penuntut umum menilai bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Zaid Mushafi, membela keputusan kliennya. Mereka berargumen bahwa impor gula mentah bukan hanya logis secara regulasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, seperti penghematan devisa dan penciptaan lapangan kerja dalam proses pengolahan menjadi GKP.
BACA JUGA:BGN Gandeng Kejaksaan Agung untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Diharapkan Jadi Langkah Strategis untuk Hak Pendidikan Anak Indonesia
Namun, dalam dakwaannya, jaksa menuding kebijakan tersebut merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Tom Lembong disebut menerbitkan persetujuan impor tanpa melalui koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, ia tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian stok dan harga gula, tetapi malah menyerahkannya kepada sejumlah koperasi.
Dengan berbagai argumen yang muncul, kasus ini tidak hanya menggugah perdebatan soal kebijakan perdagangan, tetapi juga menyoroti celah hukum dalam proses impor yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu. Keputusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi regulasi impor di Indonesia. (antara)