Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit: JPU Tuntut Berat Bos PT NKI dan Mantan Kadis LHK Babel

Suasana sidang korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025)--(Reza/Babel Pos)

 

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Drama hukum dalam kasus korupsi pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Bangka memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tinggi terhadap lima terdakwa dalam kasus yang dikenal dengan istilah "tanam pisang tumbuh sawit" ini.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025), JPU menuntut hukuman berat bagi dua tokoh utama dalam perkara ini, yaitu Bos PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, H Marwan. Keduanya mendapat tuntutan paling tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya.

Tuntutan Berat untuk Lima Terdakwa

JPU membeberkan rincian tuntutan terhadap 5 terdakwa. Ari Setioko (Bos PT NKI): 16 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp 18,19 miliar dan USD 420.950,25. 

Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan 8 tahun penjara menanti. Kemudian, H Marwan (Mantan Kadis LHK Babel) dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Kesaksian Erzaldi Bongkar Peran Mantan Wagub Babel

Berikutnya, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi (ASN anak buah H Marwan): Masing-masing dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Besar yang Rugikan Negara

Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, pada 2017–2023. Para terdakwa diduga mengubah fungsi lahan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

JPU menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hak Jaksa Penuntut: Respons Pengacara atas Tuntutan Tinggi

Terpisah, penasihat hukum terdakwa H Marwan, Tajuddin, merespons santai tuntutan berat yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, tuntutan maksimal adalah hak penuh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Eks Gubernur Babel Mangkir Sidang Korupsi, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Terus Bergulir

"Jaksa memiliki hak untuk menuntut maksimal, tetapi kami sebagai penasihat hukum juga berhak mengajukan pembelaan atau pledoi," ujar Tajuddin dilansir dari Babel Pos.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti memperkaya diri. Selain itu, semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan