Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit: JPU Tuntut Berat Bos PT NKI dan Mantan Kadis LHK Babel

Suasana sidang korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025)--(Reza/Babel Pos)
"Dari bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menunjukkan klien kami bersalah dalam perkara ini. Namun, semua akan kami uraikan lebih lengkap dalam pledoi nanti," tambahnya.
Kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp24 miliar ini telah menghadirkan banyak saksi kunci, termasuk dari pihak perusahaan dan pejabat Pemkab Bangka. Beberapa di antaranya adalah Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara
Saksi dari pemerintah daerah juga turut hadir, seperti Andi Hudirman, mantan Sekda Kabupaten Bangka, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima. Sementara dari Pemprov Babel, saksi yang dihadirkan antara lain mantan Sekda Yan Megawandi dan mantan Gubernur Erzaldi Rosman.
PT NKI Baru Berdiri 2017, Direktur dan Komisaris Tak Saling Kenal
Dalam persidangan yang digelar secara maraton, terungkap bahwa PT Narina Keisha Imani (NKI) baru didirikan pada tahun 2017 melalui notaris Ukasa. Menariknya, meski PT NKI bergerak di bidang konstruksi dan bukan perkebunan, perusahaan ini tetap terlibat dalam proyek penanaman pisang yang berujung pada kasus hukum.
Lebih mencengangkan lagi, saat PT NKI didirikan, terdakwa Ari Setioko masih aktif sebagai anggota Polri. Ia sendiri yang menentukan susunan direksi, dengan menunjuk Reza Maryadi sebagai direktur pada 2017 dan Reza Aditama pada 2018, yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Sementara itu, Budiono dan Agung didapuk sebagai komisaris.
Namun, dalam sidang terungkap bahwa kedua direktur tersebut mengaku tidak saling mengenal dengan para komisaris. Bahkan, aktivitas perusahaan sepenuhnya dikendalikan oleh Ari Setioko tanpa melibatkan mereka.
BACA JUGA:Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi
"Saya tidak tahu soal administrasi karena saat itu masih kuliah. Saya hanya menandatangani proposal tanam pisang," ujar Reza Aditama dengan polosnya.
Mereka baru mengetahui adanya masalah hukum setelah kasus "tanam pisang tumbuh sawit" viral di media dan saat mereka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.
Di sisi lain, tim ahli kehutanan yang terdiri dari Agus Wibowo, Olmet, Heru Prayoga, dan Avid memaparkan rincian potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi hak negara dalam perkara ini.
Jumlah tersebut terdiri dari Dana Reboisasi (DR) senilai Rp1.313.364.780, Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp13.133.647.800, serta denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH) sebesar USD 420,950.25. Jika ditotal, nilai yang menjadi hak negara dalam pusaran kasus ini mencapai Rp14.447.012.580 dan USD 420,950.25.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Publik menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU atau ada keringanan hukuman bagi para terdakwa. (Babel Pos)