Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara

H Marwan, terdakwa korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat 21 Februari 2025--(Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit' Kotawaringin Kabupaten Bangka di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Jumat, 21 Februari 2025, semakin memanas.

Tiga bos perusahaan perkebunan sawit, yakni H. Datuk Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K. Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), terpojok setelah dicecar berbagai pertanyaan terkait kerugian negara.

Salah satu terdakwa, H. Marwan, memanfaatkan kesempatan sidang untuk mempertanyakan tumpang tindih lahan perkebunan ketiga perusahaan tersebut dengan lahan konsesi PT NKI.

Ia juga menyoroti dugaan pengrusakan kawasan hutan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jual beli lahan, serta keabsahan surat tanah warga yang telah dibeli.

BACA JUGA:Pendekar Islamic Centre Borong Juara di Bangka Pencak Silat Championship 2025

Tumpang Tindih Lahan dan Dugaan Kerugian Negara

Marwan menegaskan bahwa keberadaan tiga perusahaan tersebut menjadi penyebab utama kerugian negara senilai Rp 24 miliar akibat tidak dibayarkannya PNBP. Ia juga mengungkap adanya aktivitas land clearing seluas 200 hektare oleh PT FAL, blocking area oleh PT SAML, serta jual beli lahan oleh PT BAM.

“Di atas lahan kerja sama PT NKI dan Pemprov Bangka Belitung seluas 1.500 hektare, tiga perusahaan ini melakukan land clearing, blocking area, hingga penanaman sawit menggunakan alat berat. Ini jelas perusakan hutan,” tegas Marwan dalam persidangan seperti dikutip dari Babel Pos.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah ketiga perusahaan tersebut telah membayar PNBP sebelum memulai kegiatan mereka. “PNBP harus dibayarkan melalui sistem SIFUH dengan kode billing Kemenhut. Kalau ternyata belum dibayar, berarti ada pelanggaran besar di sini,” katanya.

Bos Perusahaan Cuci Tangan

Pertanyaan Marwan membuat ketiga bos perusahaan terlihat terpojok. Mereka kompak mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola merupakan lahan konsesi PT NKI. Mereka berdalih hanya berpedoman pada hasil telaahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi

Terkait pembayaran PNBP, Bos PT SAML, Datuk Ramli, mengaku tidak tahu karena itu merupakan urusan stafnya. Namun, ia tidak bisa mengelak terkait aktivitas blocking area yang menggunakan alat berat. “Itu atas permintaan desa sebagai batas antar wilayah,” elaknya.

Bos PT FAL, Jhony, mengklaim bahwa pihaknya telah membayar PNBP, tetapi ia tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan