Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara

H Marwan, terdakwa korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat 21 Februari 2025--(Reza/Babel Pos)
Ia juga bersikukuh bahwa lahan yang dikelolanya bukan termasuk kawasan hutan, melainkan areal penggunaan lain (APL). “Di sana juga banyak lahan masyarakat, dan kami mengganti tanam tumbuh milik mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Bos PT BAM Desak K. Kutha Agustini, terdesak saat ditanya mengenai jual beli lahan masyarakat. Ia mengakui bahwa sebagian lahan yang mereka beli ternyata tidak memiliki keabsahan surat.
BACA JUGA:PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers
“Awalnya kami tidak tahu ada tumpang tindih lahan. Kami baru mengetahuinya setelah kasus ini mencuat,” ungkap Desak.
Kasus yang Berpotensi Menyeret Banyak Pihak
Kasus pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, periode 2017-2023, sejauh ini baru menjerat pejabat PT NKI dan Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Babel).
Para terdakwa meliputi mantan Kadis LHK Bangka Belitung, H. Marwan, Dirut PT NKI, Ari Setioko, serta tiga PNS, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 18,19 miliar dan US$ 420.950,25. Dalam dakwaan, JPU juga menyebut bahwa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, sempat meminta separuh dari lahan PT NKI setelah adanya MoU dengan Pemprov Bangka Belitung. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa Ari Setioko.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Babel Tak Puas Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Cs, Harusnya Segini!
Kasus korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit' di Kotawaringin Kabupaten Bangka ini nampaknya akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak seiring berjalannya persidangan.